Status Hukum Individu Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan: Tantangan dan Solusi di Indonesia
Keywords:
Orang Tanpa Kewarganegaraan, Tantangan dan PengaturanAbstract
Penelitian ini membahas tentang “Konvensi tentang status orang tanpa kewarganegaraan”, orang tanpa kewarganegaraan dapat berupa orang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh Negara mana pun berdasarkan hukum Negara tersebut. Setiap orang tanpa kewarganegaraan memiliki komitmen terhadap Negara tempat ia berada, yang secara khusus mengharuskannya untuk mematuhi hukum dan peraturan Negara tersebut serta langkah-langkah yang diambil untuk melestarikan tatanan masyarakat. Berdasarkan hal-hal tersebut, orang-orang tanpa kewarganegaraan juga memiliki hak dan komitmen terhadap negara tempat mereka tinggal. Meskipun demikian, masih ada banyak kasus yang menyebabkan masalah dan bahaya bagi orang-orang tanpa kewarganegaraan atau warga negara setempat. Seperti kasus yang kami ambil dari orang-orang tanpa kewarganegaraan dari Rohingya melalui pendekatan subjektif.