Penyelesaian Sengketa Tanah di Pengadilan Melalui Putusan Perdamaian
(Studi Kasus Putusan No.478/Pdt.G/2016/PN.Mdn)
Keywords:
perdamaian, perlindungan hukum, penyelesaian sengketaAbstract
Pada penelitian ini membahas tentang penyelesaian pertanahan yang ada di Kota Medan. Sengketa itu yang merupakan asal mulanya dari suatu konflik, dan konflik itu sendiri adalah konflik antara kedua pihak, namun konflik hanya disimpan bahkan tidak diekspos, dan menjadi konflik ketika pihak lain menyelesaikan konflik tersebut. Sengketa pertanahan ini terjadi dan dialami pada seluruh masyarakat. Kebutuhan manusia akan lahan yang terus meningkat mengakibatkan ketidakseimbangan dengan lahan pertanian yang tersedia sehingga dapat berdampak negatif. Sengketa atas pertanahan ini terjadi atas dasar adanya pengaduan antara salah satu pihak yang terkait baik dari perseorangan ataupun badan hukum yang menuntut atas keberatannya yang mengenai hak atas tanah terkait status, keutamaan dan kepemilikan tanah guna untuk menemukan titik penyelesaian dari bidang administrasi dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam peraturan-undangan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu hukum normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, data tersebut bersumber dari data premier yaitu penelitian yang bersumber dari kepustakaan/dokumen yang disusun dengan metode kepustakaan. Dan analisis data sekunder yaitu kualitatif dibuat dengan menggunakan analisis data yang ada. Hasil pembahasan dari penelitian ini yaitu, Tingginya faktor tinggi biaya litigasi dan waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian perselisihan melalui perdamaian pengadilan. Kemudian, penelitian ini berdasarkan asas-asas dalam penegakan keputusan.