sebuah jurnal HAK NAFKAH ISTRI DALAM PERCERAIAN: Kajian hukum keluarga islam dan undang-undang perkawinan di indonesia

Authors

  • Ghina Angelina Quraeny Universitas islam negri sumatra utara
  • Ferdi reynaldi
  • Nurlila pratiwi
  • Raprila Berliana Rahim Hasibuan
  • Yodha Mufarid Hidayat

Keywords:

Hak Istri, Nafkah istri, Perceraian

Abstract

Artikel ini menjelaskan dukungan yang tersedia bagi istri setelah perceraian menurut hukum Islam dan hukum perkawinan Indonesia. Mengingat perkawinan dalam hukum Indonesia didasarkan pada hukum positif dan diatur dalam hukum Islam, maka dalam sistem hukum Indonesia, hak-hak perempuan setelah perceraian dijamin oleh ketentuan Mahkamah Agung. Hak nafkah perempuan perlu diperhatikan dan dibahas lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif dan hukum dengan menggunakan metode penelitian ilmu perpustakaan. Siapakah yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang menentukan besarnya penghasilan bagi ida, madhya, muttah, dan hadana? Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa: Penetapan besaran tunjangan mantan suami didasarkan pada kesanggupan suami, seperti dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang KHI, UU Nomor 1 Tahun 1974, dan SEMA Nomor 3 Hasil Majelis Keagamaan Tahun 2018 disesuaikan. 2 Sebagai pengembangan dari SEMA No. 7 dan Pasal 149 Huruf b Tahun 2012 No.16 KHI. Dalam Perkara Cerai Tarak (Pasal 8(3)(c) PERMA No. 3 Tahun 2017), uang nafkah Mua dan Idda dibayarkan bersamaan dengan saat para pemohon mengadakan Perjanjian Cerai. Kedua, pertimbangan panitia peradilan dalam menentukan besaran tunjangan didasarkan pada: Perhatikan a) kegagalan istri memberikan nushuzu, b) keadaan keuangan suami, dan c) tercukupinya kebutuhan masing-masing pihak.

Downloads

Published

2025-02-08