Pelaksanaan putusan di pengadilan agama
Keywords:
kekerasan, rumah tanggaAbstract
Penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri sah yang telah menikah pada tanggal 9 maret 2013 sesuai dengan duplikat akta nikah yang dikeluarkan oleh kepala KUA. Setelah pernikahan tersebut penggugat dan tergugat tinggal di rumah tergugat selama kurang lebih 3 bulan kemudian tinggal di rumah kontrakan selama kurang lebih 1 tahun kemudian pindah ke rumah orang tua penggugat (istri) 1 tahun, kemudian pindah ke rumah bersama selama kurang lebih 1 tahun kemudian pindah ke rumah orang tua penggugat sampai berpisah, selama pernikahan tersebut penggugat dan tergugat telah berhubungan layaknya suami istri dan telah dikaruniai 1 orang anak perempuan sekarang tinggal bersama penggugat.Pada awal 2021 disitulah awal permasalahan antara penggugat dan tergugat, Pada hari Kamis, penggugat (istri) mengajukan surat gugat cerai terhadap suaminya karna suami sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga, berkata-kata kasar terhadap penggugat dan malas bekerja akhirnya tergugat kurang menafkahi biayai dalam rumah tangga, antara penggugat dan tergugat.
Kata kunci : kekerasan, rumah tangga